BAB I. KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN
PRAKTIK MANDIRI (KMPM)
Persyaratan Umum Praktik
Mandiri
Standar 1.1. Persyaratan Perijinan Praktik Mandiri
Praktik
Mandiri harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana,
peralatan, dan ketenagaan.
Persyaratan Lokasi
Kriteria 1.1.1. Lokasi Praktik Mandiri harus sesuai dengan yang tertera pada
Surat Izin Praktik Dokter
Elemen Penilaian:
1.
Lokasi
Praktik Mandiri sesuai dengan Surat Ijin Praktik dokter
2.
Surat
Ijin Praktik Dokter masih berlaku
Persyaratan Bangunan dan
Ruangan
Kriteria 1.1.2. Bangunan Praktik Mandiri bersifat permanen dan harus memenuhi
persyaratan lingkungan sehat.
Elemen Penilaian:
1.
Praktik
Mandiri diselenggarakan di atas bangunan yang permanen.
2.
Bangunan
Praktik Mandiri memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat.
Kriteria 1.1.3. Bangunan Praktik Mandiri memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan
ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.
Elemen Penilaian:
1.
Ketersediaan
memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan
2.
Tata
ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan.
3.
Pengaturan
ruang mengakomodasi kepentingan penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia
lanjut
Persyaratan Prasarana Praktik
Mandiri
Kriteria 1.1.4. Prasarana Praktik Mandiri tersedia, terpelihara, dan berfungsi
dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan
pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
Elemen Penilaian:
1.
Tersedia
prasarana Praktik Mandiri sesuai kebutuhan
2.
Dilakukan
pemeliharaan yang terjadual terhadap prasarana Praktik Mandiri
3.
Dilakukan
monitoring terhadap pemeliharaan prasarana Praktik Mandiri
4.
Dilakukan
monitoring terhadap fungsi prasana Praktik Mandiri yang ada
5.
Dilakukan
tindak lanjut terhadap hasil monitoring
Persyaratan Peralatan Praktik
Mandiri
Kriteria 1.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan
berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam
memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
Elemen Penilaian:
1.
Tersedia
peralatan medis dan non medis sesuai jenis pelayanan yang disediakan
2.
Dilakukan
pemeliharaan yang terjadual terhadap peralatan medis dan non medis
3.
Dilakukan
monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis
4.
Dilakukan
monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis
5.
Dilakukan
tindak lanjut terhadap hasil monitoring
6.
Dilakukan
kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang perlu dikalibrasi
7.
Peralatan
medis dan non medis yang memerlukan ijin memiliki ijin yang berlaku
No comments:
Post a Comment