Kerjasama dengan pihak ketiga
Standar 1.5. Jika
sebagian kegiatan dilakukan bekerjasama dengan pihak
ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi
standar yang ditetapkan.
Kriteria 1.5.1. Adanya dokumen perjanjian
kerjasama yang jelas dengan pihak ketiga yang ditanda-tangani oleh pihak ketiga
dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang
berlaku.
Elemen Penilaian:
1.
Ada
dokumen perjanjian kerja sama yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku
2.
Dalam
perjanjian kerja sama ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran dan
tanggung jawab masing-masing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan,
kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya perjanjian kerja
sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan
hubungan kerja
Kriteria 1.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam
penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan Kriteria yang telah ditetapkan dan ditindak-lanjuti.
Elemen Penilaian:
1.
Ada
kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan
kegiatan.
2.
Dilakukan
monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga
berdasarkan indikator dan standar kinerja,
3.
Ada
tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi
No comments:
Post a Comment