Pages

Saturday, October 14, 2023

Standar 1.5. kerjasama dengan pihak ketiga,

 

Kerjasama dengan pihak ketiga

 

Standar 1.5. Jika sebagian kegiatan dilakukan bekerjasama dengan pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.

 

Kriteria 1.5.1. Adanya dokumen perjanjian kerjasama yang jelas dengan pihak ketiga yang ditanda-tangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.

Elemen Penilaian:

1.  Ada dokumen perjanjian kerja sama yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku

2.  Dalam perjanjian kerja sama ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya perjanjian kerja sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja

 

Kriteria 1.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan Kriteria yang telah ditetapkan dan ditindak-lanjuti.   

Elemen Penilaian:

1.  Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan.

2.  Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja,

3.  Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi

No comments:

Post a Comment

BIANG KEROK PERANG DUNIA 1

  Hai   semuanya,   kami   kembali   ke   artikel   blog   Zenius   untuk   berbagi   beberapa   fakta   menarik   tentang   kisah   tersebu...