Standar 2.12. Dokter praktik
mandiri bertanggung jawab untuk merencanakan, memonitor, dan menilai mutu
layanan klinis
Kriteria 2.12.1 Dilakukan monitoring, evaluasi dan
tindak lanjut terhadap indikator pelayanan Praktik Mandiri
Elemen Penilaian:
1.
Disusun
dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis
2.
Ditetapkan
sasaran-sasaran keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran
3.
Dilakukan
pengukuran terhadap indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien
4.
Data
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik
5.
Data
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didokumentasikan
6.
Data
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan tindak
lanjut dan langkah-langkah perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
7.
Dilakukan
upaya tindak lanjut untuk melakukan peningkatan mutu, perilaku dalam pemberian
pelayanan dan keselamatan pasien
8.
Seluruh
kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien didokumentasikan
No comments:
Post a Comment