Pages

Saturday, October 14, 2023

Standar 2.12. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab untuk merencanakan, memonitor, dan menilai mutu layanan klinis

 

Standar 2.12. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab untuk merencanakan, memonitor, dan menilai mutu layanan klinis

 

Kriteria 2.12.1 Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap indikator pelayanan Praktik Mandiri

Elemen Penilaian:

1.  Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis

2.  Ditetapkan sasaran-sasaran keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran

3.  Dilakukan pengukuran terhadap indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien

4.  Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik

5.  Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didokumentasikan

6.  Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan tindak lanjut dan langkah-langkah perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

7.  Dilakukan upaya tindak lanjut untuk melakukan peningkatan mutu, perilaku dalam pemberian pelayanan dan keselamatan pasien

8.  Seluruh kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien didokumentasikan

No comments:

Post a Comment

Bab III. Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

MENONTON VIDEO  STANDAR 3.1 HAK PASIEN DAN KELUARGA (PKP 1) STANDAR 3.2 PASIEN DAN KELUARGA DALAM PROSES ASUHAN (PKP 2) STANDAR 3.3 PENERIMA...