Tanggung Jawab Dokter dan
Tenaga Kesehatan
Standar 2.11. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab menyelenggarakan
praktik mandiri sesuai dengan standar.
Kriteria 2.11.1. Ada pembakuan dan pelaksanaan
standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan yang jelas.
Elemen Penilaian:
1.
Standar/prosedur
layanan klinis disusun dan dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan
proses pelayanan
2.
Standar
tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas
3.
Tersedia
dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan standar
4.
Ditetapkan
prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis
5.
Pelayanan
klinis dilakukan sesuai dengan standar/prosedur layanan klinis
Kriteria 2.11.2. Dokter praktik mandiri bertanggung
jawab untuk meminimalkan risiko terjadinya infeksi dalam menyediakan pelayanan
kesehatan.
Elemen Penilaian:
1.
Tersedia
panduan atau prosedur pencegahan infeksi
2.
Tersedia
prosedur triase untuk pasien dengan potensi penularan penyakit
3.
Dokter
dan petugas kesehatan yang membantu memahami upaya-upaya pencegahan infeksi
4.
Dokter
dan petugas kesehatan yang membantu pada saat menjalankan tugas pelayanan
menerapkan upaya pencegahan infeksi sesuai dengan panduan atau prosedur
5.
Tempat
pelayanan dijaga kebersihannya
6.
Dokter
praktik mandiri menggunakan alat pelindung diri jika dipersyaratkan
7.
Dilakukan
sterilisasi peralatan medis yang digunakan sesuai dengan panduan
8.
Pembuangan
limbah medis dilakukan sesuai dengan panduan
No comments:
Post a Comment