Pelaksanaan Layanan
Standar 2.5. Pelaksanaan
Layanan
Pelaksanaan
layanan dipandu oleh prosedur dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kriteria 2.5.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan
layanan klinis
Elemen Penilaian:
1.
Tersedia
pedoman dan prosedur pelayanan klinis
2.
Penyusunan
dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedoman dan/atau prosedur yang
berlaku
3.
Layanan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan/atau prosedur yang berlaku
4.
Layanan
diberikan sesuai dengan rencana layanan
5.
Layanan
yang diberikan kepada pasien didokumentasikan
6.
Perubahan
rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan pasien.
7.
Perubahan
tersebut dicatat dalam rekam medis
8.
Jika
diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum
memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan
dalam informed consent.
Kriteria 2.5.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien
gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh prosedur yang berlaku
Elemen Penilaian:
1.
Kasus-kasus
gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi diidentifikasi
2.
Tersedia
prosedur penanganan pasien gawat darurat
3.
Tersedia
kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi
4.
Terdapat
kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain untuk penanganan kasus emergensi
dan/atau berisiko tinggi.
5.
Tersedia
prosedur pencegahan kewaspadaan universal terhadap terjadinya infeksi yang
mungkin diperoleh akibat pelayanan yang diberikan baik bagi petugas maupun
pasien dalam penanganan pasien berisiko tinggi.
Kriteria 2.5.3. Pasien dan keluarga pasien
memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan dengan
penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk
ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih memadai
Elemen Penilaian:
1.
Dokter
pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka
untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
2.
Dokter
pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi
dari keputusan mereka.
3.
Dokter
pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab
mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.
4.
Dokter
pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya
alternatif pelayanan dan pengobatan.
No comments:
Post a Comment