Pages

Saturday, October 14, 2023

Standar 2.5. Pelaksanaan Layanan

 

Pelaksanaan Layanan

Standar 2.5. Pelaksanaan Layanan

Pelaksanaan layanan dipandu oleh prosedur dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

 

Kriteria 2.5.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis

2.  Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedoman dan/atau prosedur yang berlaku  

3.  Layanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan/atau prosedur yang berlaku

4.  Layanan diberikan sesuai dengan rencana layanan

5.  Layanan yang diberikan kepada pasien didokumentasikan

6.  Perubahan rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan pasien.

7.  Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis

8.  Jika diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan dalam informed consent.

 

Kriteria 2.5.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh prosedur yang berlaku

Elemen Penilaian:

1.  Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi diidentifikasi

2.  Tersedia prosedur penanganan pasien gawat darurat

3.  Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi

4.  Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain untuk penanganan kasus emergensi dan/atau berisiko tinggi.

5.  Tersedia prosedur pencegahan kewaspadaan universal terhadap terjadinya infeksi yang mungkin diperoleh akibat pelayanan yang diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan pasien berisiko tinggi.

 

Kriteria 2.5.3. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih memadai

Elemen Penilaian:

1.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.

2.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.

3.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.

4.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.

No comments:

Post a Comment

BIANG KEROK PERANG DUNIA 1

  Hai   semuanya,   kami   kembali   ke   artikel   blog   Zenius   untuk   berbagi   beberapa   fakta   menarik   tentang   kisah   tersebu...