Pendidikan kesehatan
dan konseling kepada pasien/keluarga dan tindak lanjut pada saat selesai
pelayanan.
Standar 2.8. Pendidikan/Penyuluhan
kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap
pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan.
Kriteria 2.8.1. Pasien/keluarga memperoleh pendidikan/penyuluhan
kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami
Elemen Penilaian:
1.
Penyusunan
dan pelaksanaan layanan mencakup aspek pendidikan/penyuluhan kesehatan
pasien/keluarga pasien
2.
Pedoman/materi
pendidikan/penyuluhan kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit,
penggunaan obat, peralatan medik, aspek etika dan perilaku hidup bersih dan
sehat
3.
Tersedia
metode dan media pendidikan/penyuluhan kesehatan bagi pasien dan keluarga
dengan memperhatikan kondisi
sasaran/penerima informasi (misal
bagi yang tidak bisa membaca)
4.
Dilakukan
penilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi kepada pasien/keluarga
pasien agar mereka dapat berperan aktif dalam proses layanan dan memahami
konsekuensi layanan yang diberikan.
Kriteria 2.8.2. Pasien/keluarga pasien memperoleh
penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut layanan saat selesai pelayanan
atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain.
Elemen Penilaian:
1.
Informasi
yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan diberikan oleh dokter kepada
pasien/keluarga pasien pada saat selesai pelayanan atau jika dilakukan rujukan
ke sarana kesehatan yang lain
2.
Dokter
memastikan bahwa informasi yang disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga
pasien
Kriteria
2.8.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien
Elemen Penilaian:
1.
Dilakukan
identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi,
petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis dan keluarga yang menemani)
selama proses rujukan
2.
Apabila
tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan pelayanan rujukan
tersebut, pasien/keluarga pasien diberi informasi yang memadai dan diberi
kesempatan untuk memilih sarana pelayanan yang diinginkan
3.
Tersedia
prosedur rujukan
4.
Rujukan
dilakukan sesuai dengan prosedur,
5.
Dilakukan
persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien
No comments:
Post a Comment