Pelimpahan tugas kepada dokter
pengganti
Standar 1.7. Praktik mandiri mempunyai system pelimpahan tugas kepada dokter
pengganti untuk menjamin kesinambungan pelayanan
Kriteria
1.7.1. Pelimpahan
tugas kepada dokter pengganti jika berhalangan dilakukan secara efektif untuk
menjamin kesinambungan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1.
Terdapat
prosedur pelimpahan tugas kepada dokter pengganti, jika dokter berhalangan
2.
Terdapat
Kriteria yang dipersyaratkan untuk dokter
pengganti
3.
Dokter
pengganti yang mendapat pelimpahan tugas memenuhi persyaratan yang ditetapkan
4.
Terdapat
serah terima tugas dari dokter praktik mandiri kepada dokter pengganti dan
sebaliknya pada saat penyerahan kembali pelimpahan tugas.
No comments:
Post a Comment