Pages

Saturday, October 14, 2023

Standar 1.8. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku.

 

Manajemen Keamanan Lingkungan

 

Standar 1.8. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku.

 

Kriteria

1.8.1. Lingkungan fisik, instalasi listrik, penyediaan air, ventilasi, gas dan sistim lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu

 

Elemen Penilaian:

1.  Kondisi fisik lingkungan dipantau secara rutin.

2.  Instalasi listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang digunakan dipantau secara periodik

3.  Tersedia sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila terjadi kebakaran

4.  Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan

5.  Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah dilakukan.

 

Kriteria

1.8.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan secara memadaii  

 

Elemen Penilaian:

1.  Dilakukan inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya

2.  Dilakukan pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya sesuai dengan ketentuan

3.  Dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuangan limbah medis dan bahan berbahaya.

 

 

No comments:

Post a Comment

BIANG KEROK PERANG DUNIA 1

  Hai   semuanya,   kami   kembali   ke   artikel   blog   Zenius   untuk   berbagi   beberapa   fakta   menarik   tentang   kisah   tersebu...