Manajemen Keamanan Lingkungan
Standar 1.8. Lingkungan
pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku.
Kriteria
1.8.1. Lingkungan
fisik, instalasi listrik, penyediaan air, ventilasi, gas dan sistim lain yang
dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu
Elemen Penilaian:
1.
Kondisi
fisik lingkungan dipantau secara rutin.
2.
Instalasi
listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang digunakan dipantau
secara periodik
3.
Tersedia
sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila terjadi kebakaran
4.
Tersedia
kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan
5.
Dilakukan
dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan
yang telah dilakukan.
Kriteria
1.8.2. Inventarisasi,
pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan
pembuangan limbah berbahaya dilakukan secara memadaii
Elemen Penilaian:
1.
Dilakukan
inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
2.
Dilakukan
pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya sesuai dengan ketentuan
3.
Dilakukan
kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuangan limbah medis dan bahan
berbahaya.
No comments:
Post a Comment