Penyelenggaraan Praktik Mandiri
Standar 1.3. Penyelenggaraan
praktik mandiri didokumentasikan, dipandu oleh
pedoman dan prosedur yang baku, didukung oleh ketersediaan data dan informasi,
serta akuntabilitas pengelolaan keuangan, dan dilakukan penilaian kinerja untuk
peningkatan mutu
Kriteria 1.3.1. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan kegiatan pelayanan Praktik
Mandiri disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil
pelaksanaan kegiatan Praktik Mandiri dikendalikan.
Elemen Penilaian:
1. Ada pedoman
atau panduan kerja penyelenggaraan pelayanan 2. Ada prosedur
pelaksanaan kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan
3. Seluruh
kegiatan pelayanan didokumentasikan.
Kriteria 1.3.2. Penanggung jawab Praktik Mandiri
secara teratur melakukan penilaian kinerja pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan
Praktik Mandiri.
Elemen Penilaian:
1.
Ada
mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan
2.
Penilaian
kinerja difokuskan untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis
3.
Ada
tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja.
Pengelolaan Keuangan
Kriteria 1.3.3. Penanggung jawab Praktik Mandiri
secara teratur melakukan pembukuan sederhana keuangan praktik mandiri
Elemen Penilaian:
1.
Dokter/dokter
gigi membuat pembukuan keuangan sederhana dalam menyelenggarakan praktik
mandiri.
2.
Dilakukan
pelaporan keuangan sesuai dipersyaratkan oleh pihak asuransi/BPJS.
Pengelolaan Data dan Informasi
Kriteria 1.3.4. Harus tersedia data dan informasi
di Praktik Mandiri yang digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk
peningkatan pelayanan maupun untuk pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Elemen penilaian:
1.
Dilakukan
identifikasi data dan informasi yang harus tersedia
2.
Tersedia
prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retriving (pencarian kembali) data
3.
Tersedia
prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi
4.
Tersedia
prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihakpihak yang membutuhkan
dan berhak memperoleh informasi
5.
Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi
No comments:
Post a Comment