Pengelolaan Rekam
Medis.
Standar 2.10. Pelayanan
pasien dicatat dalam rekam medis
Kriteria 2.10.1. Ada pembakuan kode klasifikasi
diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai
Elemen Penilaian:
1.
Praktik
Mandiri mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan metoda identifikasi
yang baku untuk mencegah terjadinya salah identifikasi Terdapat standardisasi
kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yang konsisten dan sistematis
2.
Terdapat
standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminology yang disusun dan
digunakan
3.
Dilakukan
pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam pelayanan sesuai dengan
standar local dan/atau nasional.
4.
Sistem
pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan dokter dan petugas yang
membantu untuk menemukan rekam medis pasien tepat waktu maupun untuk mencatat
pelayanan yang diberikan kepada pasien
5.
Dilakukan
pengaturan penyimpanan berkas rekam medis dengan kejelasan masa retensi sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
Kriteria 2.10.2. Dokter memiliki akses informasi
sesuai dengan kebutuhan dan tanggungjawab pekerjaan
Elemen Penilaian:
1.
Akses
dokter dan petugas kesehatan yang membantu terhadap informasi dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan
2.
Ditetapkan
dokter dan petugas kesehatan yang mempunyai hak akses terhadap rekam medis
pasien.
3.
Akses
petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan
4.
Hak
untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan
informasi
Kriteria 2.10.3. Rekam berisi informasi yang
memadai dan dijaga kerahasiaan tentang identifikasi pasien, dokumentasi
prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan
Elemen Penilaian:
1.
Isi
rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas
asuhan yang diberikan
2.
Dilakukan
penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
3.
Tersedia
prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis
No comments:
Post a Comment