Pages

Saturday, October 14, 2023

Standar 2.2. Pengkajian

 

Pengkajian

Standar 2.2.  Pengkajian

Kajian medis dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.

 

Kriteria 2.2.1. Proses kajian medis dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.

 

Elemen Penilaian:

1.  Terdapat prosedur kajian medis untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga pasien

2.  Proses kajian dilakukan oleh dokter yang kompeten untuk melakukan kajian

3.  Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan standar asuhan

4.  Prosedur kajian menjamin tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu

 

Kriteria 2.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh dokter yang bertanggung-jawab terhadap pelayanan pasien

Elemen Penilaian:

1.  Dilakukan identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis

2.  Informasi tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian medis, kajian penunjang medis, dan kajian lain yang diperlukan

 

Kriteria 2.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.

Elemen penilaian:

1.  Dokter melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.

2.  Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.

3.  Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai kemampuan sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi

 

Kriteria 2.2.4. Dokter melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan

Elemen Penilaian:

1.  Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten

2.  Tersedia tim kesehatan antar profesi yang profesional untuk melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim

3.  Terdapat kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis kepada petugas yang diberi kewenangan, apabila pelayanan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang memenuhi persyaratan

4.  Petugas yang diberi kewenangan tersebut telah mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan.

 

Kriteria 2.2.5. Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan kajian awal pasien

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia peralatan dan tempat pemeriksaan yang memadai untuk melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna

2.  Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan

3.  Peralatan dan sarana pelayanan yang digunakan menjamin keamanan pasien dan petugas


No comments:

Post a Comment

BIANG KEROK PERANG DUNIA 1

  Hai   semuanya,   kami   kembali   ke   artikel   blog   Zenius   untuk   berbagi   beberapa   fakta   menarik   tentang   kisah   tersebu...