Pengkajian
Standar 2.2. Pengkajian
Kajian
medis dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan
pelayanan.
Kriteria 2.2.1. Proses kajian medis dilakukan secara paripurna, mencakup
berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.
Elemen Penilaian:
1.
Terdapat
prosedur kajian medis untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan
pasien dan keluarga pasien
2.
Proses
kajian dilakukan oleh dokter yang kompeten untuk melakukan kajian
3.
Pemeriksaan
dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan standar asuhan
4.
Prosedur
kajian menjamin tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu
Kriteria 2.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh
dokter yang bertanggung-jawab terhadap pelayanan pasien
Elemen Penilaian:
1.
Dilakukan
identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengkajian dan harus
dicatat dalam rekam medis
2.
Informasi
tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian medis, kajian
penunjang medis, dan kajian lain yang diperlukan
Kriteria 2.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat,
mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.
Elemen penilaian:
1.
Dokter
melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan
emergensi.
2.
Pasien
diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.
3.
Pasien
emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai kemampuan sebelum
dirujuk ke pelayanan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi
Kriteria 2.2.4. Dokter melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis
dan diagnosis keperawatan
Elemen Penilaian:
1.
Kajian
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten
2.
Tersedia
tim kesehatan antar profesi yang profesional untuk melakukan kajian jika
diperlukan penanganan secara tim
3.
Terdapat
kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis kepada petugas yang
diberi kewenangan, apabila pelayanan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan
profesional yang memenuhi persyaratan
4.
Petugas
yang diberi kewenangan tersebut telah mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan.
Kriteria 2.2.5. Terdapat peralatan dan tempat yang
memadai untuk melakukan kajian awal pasien
Elemen Penilaian:
1.
Tersedia
peralatan dan tempat pemeriksaan yang memadai untuk melakukan pengkajian awal
pasien secara paripurna
2.
Ada
jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan
3.
Peralatan
dan sarana pelayanan yang digunakan menjamin keamanan pasien dan petugas
No comments:
Post a Comment