Rencana Layanan Klinis
Standar 2.3. Rencana Layanan Klinis.
Rencana
layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan pasien.
Kriteria 2.3.1. Rencana layanan klinis disusun
bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial,
spiritual dan tata nilai budaya pasien.
Elemen Penilaian:
1.
Dokter
melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan
2.
Rencana
layanan disusun untuk setiap pasien dengan kejelasan tujuan yang ingin dicapai
3.
Penyusunan
rencana layanan tersebut mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis,
sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien
Kriteria 2.3.2. Persetujuan tindakan medik diminta
sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.
Elemen Penilaian:
1.
Pasien/keluarga
pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang
berisiko yang akan dilakukan
2.
Tersedia
formuilir pemberian informasi tentang tindakan medis/pengobatan tertentu yang
berisiko yang akan dilakukan
3.
Tersedia
formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko
4.
Tersedia
prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut
5.
Pelaksanaan
informed consent didokumentasikan.
6.
Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent.
No comments:
Post a Comment