Pages

Saturday, October 14, 2023

Standar 2.9. Terdapat kerjasama praktik mandiri dengan pelayanan penunjang diagnostik dan apotik dalam penyelenggaraan pelayanan.

 

Pelayanan penunjang diagnostik dan apotik.

 

Standar 2.9. Terdapat kerjasama praktik mandiri dengan pelayanan penunjang diagnostik dan apotik dalam penyelenggaraan pelayanan.

 

Kriteria      2.9.1. Terdapat kerjama dengan fasilitas kesehatan yang

menyelenggarakan Pemeriksaan laboratorium

 

Elemen Penilaian:

1.  Ditetapkan Kriteria pemilihan fasilitas pelayanan laboratorum klinik

2.  Dilakukan pemilihan fasilitas pelayanan laboratorium klinik berdasarkan Kriteria yang ditetapkan

3.  Dilakukan kerjasama dengan fasilitas pelayanan laboratorium klinik

4.  Dilakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan laboratorium klinik

 

Kriteria 2.9.2. Terdapat kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang

menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik

Elemen Penilaian:

1.  Ditetapkan Kriteria pemilihan fasilitas pelayanan radiodiagnostik

2.  Dilakukan pemilihan fasilitas pelayanan radiodiagnostik berdasarkan Kriteria yang ditetapkan

3.  Dilakukan kerjasama dengan fasilitas pelayanan radiodiagnostik

4.  Dilakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan radiodiagnostik.

 

Kriteria 2.9.3. Terdapat kerjasama dengan apotik untuk pelayanan obat

Elemen Penilaian:

1.  Ditetapkan Kriteria pemilihan apotik yang akan diajak bekerja sama

2.  Dilakukan pemilihan fasilitas apotik berdasarkan Kriteria yang ditetapkan

3.  Dilakukan kerjasama dengan apotik yang memenuhi Kriteria

4.  Dilakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan apotik dalam memberikan pelayanan resep pada pasien

Standar 2.8. Pendidikan/Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan.

 

Pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga dan tindak lanjut pada saat selesai pelayanan.

 

Standar 2.8. Pendidikan/Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan.

 

Kriteria 2.8.1. Pasien/keluarga memperoleh pendidikan/penyuluhan kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami

Elemen Penilaian:

1.  Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup aspek pendidikan/penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien

2.  Pedoman/materi pendidikan/penyuluhan kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan medik, aspek etika dan perilaku hidup bersih dan sehat

3.  Tersedia metode dan media pendidikan/penyuluhan kesehatan bagi pasien dan keluarga dengan memperhatikan kondisi

sasaran/penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca)

4.  Dilakukan penilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi kepada pasien/keluarga pasien agar mereka dapat berperan aktif dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yang diberikan.

 

Kriteria 2.8.2. Pasien/keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut layanan saat selesai pelayanan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain.

 Elemen Penilaian:

1.  Informasi yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan diberikan oleh dokter kepada pasien/keluarga pasien pada saat selesai pelayanan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yang lain

2.  Dokter memastikan bahwa informasi yang disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga pasien

 Kriteria 2.8.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien

Elemen Penilaian:

1.  Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis dan keluarga yang menemani) selama proses rujukan

2.  Apabila tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi informasi yang memadai dan diberi kesempatan untuk memilih sarana pelayanan yang diinginkan

3.  Tersedia prosedur rujukan

4.  Rujukan dilakukan sesuai dengan prosedur,

5.  Dilakukan persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien

Standar 2.7. Obat dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.

 

Pelayanan obat  

Standar 2.7. Obat dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.

Kriteria 2.7.1. Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam jumlah yang memadai

Elemen Penilaian:

1.  Terdapat daftar obat yang harus tersedia dalam pelayanan

2.  Terdapat pencatatan pengelolaan obat yang digunakan

3.  Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat  

Kriteria 2.7.2. Dalam pemberian resep obat, dokter wajib menjelaskan jenis dan informasi penggunaan obat

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia prosedur peresepan dan pemberian informasi obat yang diresepkan kepada pasien

2.  Dokter memastikan identitas pasien

3.  Dokter memastikan pemberian dosis sesuai dengan indikasi dan umur/berat badan pasien

4.  Dokter menuliskan resep sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

5.  Dokter memberikan penjelasan tentang jenis, indikasi, efek samping dan cara penggunaan obat kepada pasien/keluarga pasien 

Kriteria 2.7.3. Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan pemberian obat kepada pasien serta

penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak 

Elemen Penilaian:

1.  Terdapat prosedur penyimpanan obat, termasuk persyaratan penyimpanan obat LASA.

2.  Penyimpanan dilakukan sesuai dengan persyaratan.

3.  Pemberian obat disertai dengan tata cara dan informasi penggunaan obat

4.  Dokter memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan

5.  Petugas menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah

6.  Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat yang kedaluwarsa/rusak

7.  Obat kedaluwarsa/rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur. 

Kriteria 2.7.4. Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia prosedur pencatatan efek samping obat dan reaksi alergi

2.  Efek samping obat dan reaksi alergi didokumentasikan dalam rekam medis

3.  Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) ditindaklanjuti dan didokumentasikan.   

Kriteria: 2.7.5. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman

Elemen Penilaian

1.  Tersedia daftar jenis dan jumlah obat emergensi yang harus tersedia

2.  Obat emergensi tersedia dan mudah dijangkau segera untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi

3.  Obat emergensi disimpan, dijaga dan dilindungi keamanannya

Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluwarsa atau ru

Standar 2.6. Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien

 

Pelayanan Anestesi Lokal, Sedasi, dan Pembedahan

 

Standar 2.6. Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien

 

Kriteria 2.6.1. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Praktik Mandiri dilaksanakan memenuhi prosedur, standar dan peraturan perundangan sesuai dengan kebutuhan pasien

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan

2.  Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh dokter yang kompeten

3.  Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu dengan prosedur yang jelas

4.  Selama pemberian anestesi lokal dan sedasi dokter melakukan monitoring status fisiologi pasien

5.  Anestesi lokal dan sedasi, tehnik anestesi lokal dan sedasi ditulis dalam rekam medis pasien

 

Kriteria 2.6.2. Pelayanan bedah di Praktik Mandiri direncanakan dan dilaksanakan memenuhi prosedur, standar, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Elemen Penilaian:

1.  Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan

2.  Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor merencanakan asuhan pembedahan berdasar hasil kajian.

3.  Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan alternatif kepada pasien/keluarga pasien

4.  Sebelum melakukan tindakan harus mendapatkan persetujuan dari pasien/keluarga pasien

5.  Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan

6.  Laporan/catatan operasi dituliskan dalam rekam medis

7.  Status fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis.

Standar 2.5. Pelaksanaan Layanan

 

Pelaksanaan Layanan

Standar 2.5. Pelaksanaan Layanan

Pelaksanaan layanan dipandu oleh prosedur dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

 

Kriteria 2.5.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis

2.  Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedoman dan/atau prosedur yang berlaku  

3.  Layanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan/atau prosedur yang berlaku

4.  Layanan diberikan sesuai dengan rencana layanan

5.  Layanan yang diberikan kepada pasien didokumentasikan

6.  Perubahan rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan pasien.

7.  Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis

8.  Jika diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan dalam informed consent.

 

Kriteria 2.5.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh prosedur yang berlaku

Elemen Penilaian:

1.  Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi diidentifikasi

2.  Tersedia prosedur penanganan pasien gawat darurat

3.  Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi

4.  Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain untuk penanganan kasus emergensi dan/atau berisiko tinggi.

5.  Tersedia prosedur pencegahan kewaspadaan universal terhadap terjadinya infeksi yang mungkin diperoleh akibat pelayanan yang diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan pasien berisiko tinggi.

 

Kriteria 2.5.3. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih memadai

Elemen Penilaian:

1.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.

2.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.

3.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.

4.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.

Standar 2.4. Rencana rujukan.

 

Rencana Rujukan

 

Standar 2.4. Rencana rujukan.

Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas.

 

Kriteria 2.4.1. Terdapat prosedur rujukan yang jelas

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia prosedur rujukan yang jelas serta jejaring fasilitas rujukan

2.  Proses rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsungan layanan

3.  Tersedia prosedur mempersiapkan pasien/keluarga pasien untuk dirujuk

4.  Dilakukan komunikasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan fasilitas tersebut untuk menerima rujukan

 

Kriteria 2.4.2. Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh dokter dan pasien/keluarga pasien

Elemen Penilaian:

1.  Informasi tentang rujukan disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien

2.  Informasi tersebut mencakup alasan rujukan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tujuan rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan

3.  Dilakukan kerjasama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lain untuk menjamin kelangsungan asuhan.

 

Kriteria 2.4.3. Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh Dokter Praktik Mandiri pada saat mengirim pasien.

Elemen penilaian

1.  Resume klinis pasien dikirim ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan bersama pasien.

2.  Resume klinis memuat kondisi pasien.

3.  Resume klinis memuat prosedur dan tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan

4.  Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut

 

Kriteria 2.4.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, jika pasien dalam kondisi kritis dokter terus memonitor kondisi pasien.

Elemen penilaian

1.  Selama proses rujukan secara langsung semua pasien dalam kondisi kritis selalu dimonitor oleh dokter.

2.  Kondisi pasien dicatat selama proses rujukan


 

Standar 2.3. Rencana Layanan Klinis.

 

Rencana Layanan Klinis

Standar 2.3. Rencana Layanan Klinis.

Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan pasien.

 

Kriteria 2.3.1. Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien.

Elemen Penilaian:

1.  Dokter melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan

2.  Rencana layanan disusun untuk setiap pasien dengan kejelasan tujuan yang ingin dicapai

3.  Penyusunan rencana layanan tersebut mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien

 

Kriteria 2.3.2. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.

Elemen Penilaian:

1.  Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan

2.  Tersedia formuilir pemberian informasi tentang tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan

3.  Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko

4.  Tersedia prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut

5.  Pelaksanaan informed consent didokumentasikan.

6.  Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent.

Bab III. Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

MENONTON VIDEO  STANDAR 3.1 HAK PASIEN DAN KELUARGA (PKP 1) STANDAR 3.2 PASIEN DAN KELUARGA DALAM PROSES ASUHAN (PKP 2) STANDAR 3.3 PENERIMA...