Pages

Thursday, October 19, 2023

Bab III. Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

MENONTON VIDEO 


MEMBACA 
  1. 3.1 Hak Pasien & Klg (PKP1)
  2. 3.2 Pasien dan Keluarga (PKP 2)
  3. 3.3 Penerimaan Pasien (PKP 3)
  4. 3.4 Pengkajian (PKP 4)
  5. 3.5 Renc & Pelaksanaan (PKP 5)
  6. 3.6 Promotif & Preventif (PKP 6)
  7. 3.7 Pel. Risiko Tinggi(PKP 7)
  8. 3.8 Anestesi dan Bedah(PKP 8)
  9. 3.9 Gizi (PKP 9)
  10. 3.10 Pemulangan & TL (PKP 10)
  11. 3.11 Rujukan (PKP 11)
  12. 3.12 Rekam Medis (PKP 12)
  13. 3.13 Laboratorium (PKP 13)
  14. 3.14 Radiologi (PKP 14)
  15. 3.15 Kefarmasian (PKP 15)

Bab II. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

  • 2.1 Upaya PMKP (PMKP1)
  • 2.2 Keselamatan Pasien(PMKP2)
  • 2.3 PPI (PMKP 3)
  • Bab I.Tata Kelola Klinik (TKK)

  • 1.1 Pengorganisasian(TKK 1)
  • 1.2 Tata Kelola SDM(TKK 2)
  • 1.3 MFK (TKK 3)
  • 1.4 TaKel Kerjasama(TKK 4)
  • Saturday, October 14, 2023

    STANDAR AKREDITASI DOKTER PRAKTEK MANDIRI

  • Standar 1.1. Persyaratan Perijinan Praktik Mandiri
  • Standar 1.2. Persyaratan Ketenagaan Praktik Mandiri
  • Standar 1.3. Penyelenggaraan praktik mandiri.pptx
  • Standar 1.4. Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan
  • Standar 1.5. Kerjasama dengan pihak ketiga
  • Standar 1.6. Pemeliharaan sarana dan prasarana
  • Standar 1.7. Pelimpahan tugas kepada dokter pengganti
  • Standar 1.8. Manajemen Keamanan Lingkungan
  • Standar 2.1. Proses Pendaftaran Pasien.
  • Standar 2.2. Pengkajian
  • Standar 2.3. Rencana Layanan Klinis.
  • Standar 2.4. Rencana rujukan.
  • Standar 2.5. Pelaksanaan Layanan
  • Standar 2.6. Pelayanan Anestesi Lokal, Sedasi, dan Pembedahan
  • Standar 2.7. Pelayanan Obat.pptx
  • Standar 2.8. Pendidikan Penyuluhan kepada pasien dan keluarga
  • Standar 2.9. Pelayanan penunjang diagnostik dan apotik.
  • Standar 2.10. Pengelolaan rekam medis
  • Standar 2.11. Tanggung Jawab Dokter dan Tenaga Kesehatan
  • Standar 2.12. Merencanakan, memonitor, dan menilai mutu layanan klinis
  • Standar 2.12. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab untuk merencanakan, memonitor, dan menilai mutu layanan klinis

     

    Standar 2.12. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab untuk merencanakan, memonitor, dan menilai mutu layanan klinis

     

    Kriteria 2.12.1 Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap indikator pelayanan Praktik Mandiri

    Elemen Penilaian:

    1.  Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis

    2.  Ditetapkan sasaran-sasaran keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran

    3.  Dilakukan pengukuran terhadap indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien

    4.  Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik

    5.  Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didokumentasikan

    6.  Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan tindak lanjut dan langkah-langkah perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

    7.  Dilakukan upaya tindak lanjut untuk melakukan peningkatan mutu, perilaku dalam pemberian pelayanan dan keselamatan pasien

    8.  Seluruh kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien didokumentasikan

    Standar 2.11. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab menyelenggarakan praktik mandiri sesuai dengan standar.

     

    Tanggung Jawab Dokter dan Tenaga Kesehatan

     

    Standar 2.11. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab menyelenggarakan praktik mandiri sesuai dengan standar.

     

    Kriteria 2.11.1. Ada pembakuan dan pelaksanaan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan yang jelas.

    Elemen Penilaian:

    1.  Standar/prosedur layanan klinis disusun dan dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan

    2.  Standar tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas

    3.  Tersedia dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan standar

    4.  Ditetapkan prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis

    5.  Pelayanan klinis dilakukan sesuai dengan standar/prosedur layanan klinis

     

    Kriteria 2.11.2. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab untuk meminimalkan risiko terjadinya infeksi dalam menyediakan pelayanan kesehatan.

    Elemen Penilaian:

    1.  Tersedia panduan atau prosedur pencegahan infeksi

    2.  Tersedia prosedur triase untuk pasien dengan potensi penularan penyakit

    3.  Dokter dan petugas kesehatan yang membantu memahami upaya-upaya pencegahan infeksi

    4.  Dokter dan petugas kesehatan yang membantu pada saat menjalankan tugas pelayanan menerapkan upaya pencegahan infeksi sesuai dengan panduan atau prosedur

    5.  Tempat pelayanan dijaga kebersihannya

    6.  Dokter praktik mandiri menggunakan alat pelindung diri jika dipersyaratkan

    7.  Dilakukan sterilisasi peralatan medis yang digunakan sesuai dengan panduan

    8.  Pembuangan limbah medis dilakukan sesuai dengan panduan

    Standar 2.10. Pelayanan pasien dicatat dalam rekam medis

     

    Pengelolaan Rekam Medis.

     

    Standar 2.10. Pelayanan pasien dicatat dalam rekam medis

     

    Kriteria 2.10.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai

    Elemen Penilaian:

    1.  Praktik Mandiri mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan metoda identifikasi yang baku untuk mencegah terjadinya salah identifikasi Terdapat standardisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yang konsisten dan sistematis

    2.  Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminology yang disusun dan digunakan

    3.  Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam pelayanan sesuai dengan standar local dan/atau nasional.

    4.  Sistem pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan dokter dan petugas yang membantu untuk menemukan rekam medis pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada pasien

    5.  Dilakukan pengaturan penyimpanan berkas rekam medis dengan kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

     

    Kriteria 2.10.2. Dokter memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggungjawab pekerjaan

    Elemen Penilaian:

    1.  Akses dokter dan petugas kesehatan yang membantu terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan

    2.  Ditetapkan dokter dan petugas kesehatan yang mempunyai hak akses terhadap rekam medis pasien.

    3.  Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan

    4.  Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi

     

    Kriteria 2.10.3. Rekam berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaan tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan

    Elemen Penilaian:

    1.  Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan

    2.  Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis

    3.  Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis

    Bab III. Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

    MENONTON VIDEO  STANDAR 3.1 HAK PASIEN DAN KELUARGA (PKP 1) STANDAR 3.2 PASIEN DAN KELUARGA DALAM PROSES ASUHAN (PKP 2) STANDAR 3.3 PENERIMA...